• Tentang

  • Apa itu Sahabat ?

    SAHABAT Adalah Sistem Administrasi Hibah Bansos Terintegrasi, Yang mana berfungsi untuk mempermudah masyarakat Kota Bogor untuk mengajukan Hibah atau Bansos secara digital dan terintegrasi.

  • Tentang Sahabat Kota Bogor

    Sehubungan dengan pelaksanaan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, maka untuk menyajikan data keterbukaan tentang hibah dan bansos di Kota Bogor lahirlah suatu sistem yang bernama Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu yang disingkat SAHABAT yang mana sistem ini berfungsi untuk mengakomodasi mulai dari proses pengajuan sampai proses pelaporan yang mana seluruh prosesnya dapat di ketahui oleh masyarakat umum. Dengan memaksimalkan teknologi informasi yang ada sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan akan berdampak pada kinerja dan pelayanan yang maksimal untuk seluruh masyarakat kota bogor. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan sistem informasi manajemen yang dapat berfungsi menunjang serta mengoptimalkan pelayanan yang terdapat di Pemerintah Kota Bogor, sehingga dapat menghasilkan output serta outcome yang lebih efektif serta efisien. Sistem informasi manajemen yang dimaksud telah dibangun pada tahun 2018 dan diberi nama Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu (SAHABAT). Dan telah digunakan ± selama 3 tahun ini.

  • Pengajuan

  • Apa itu Bansos dan Bagaimana Pengajuan Bansos?

    Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

    Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

    Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah yang dilakukan secara selektif dengan terlebih dahulu memprioritaskan pemenuhan urusan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    1. Kriteria bantuan sosial adalah :
      1. Bantuan sosial bersifat tidak mengikat dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan dan telah disetujui;
      2. Selektif, hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi yang bersangkutan dari kemungkinan resiko sosial;
      3. Berdomisili di wilayah Kota Bogor, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan setempat;
      4. Bersifat sementara dan tidak terus menerus (tidak harus diberikan setiap tahun anggaran), kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
      5. Bantuan Sesuai dengan tujuan penggunaannya, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.
    2. Adapun persyaratan pengajuan bantuan sosial adalah sebagai berikut :
      1. Surat permohonan, ditujukan kepada Walikota;
      2. Maksud dan tujuan penggunaan;
      3. Jumlah bantuan yang dimohonkan (Rencana Anggaran Biaya);
      4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
      5. Surat Keterangan Tidak Mampu;
      6. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  • Apa itu Hibah dan Bagaimana Pengajuan Hibah ?

    Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan, lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

    Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan urusan wajib yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat.

    1. Hibah dapat diberikan kepada:
      1. Pemerintah Pusat;
      2. Pemerintah Daerah lainnya;
      3. BUMN atau BUMD;
      4. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
    2. Kriteria bantuan hibah bagi badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
      1. Peruntukannya telah ditentukan secara spesifik;
      2. Menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
      3. Tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya Keputusan Presiden atau Peraturan yang berskala nasional;
      4. Memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan ;
      5. Memenuhi persyaratan penerima hibah.

    Hibah kepada badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada badan dan lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Wali Kota dan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

    1. Permohonan hibah harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
      1. Surat permohonan bantuan hibah kepada Walikota Bogor.
      2. Proposal, yang paling sedikit memuat :
        1. Latar Belakang
        2. Maksud dan Tujuan
        3. Rincian Rencana dan Lokasi Kegiatan
        4. Waktu Pelaksanaan dan Anggaran Biaya
      3. Surat permohonan bantuan hibah kepada Walikota Bogor.
      4. Fotokopi Akta Notaris dan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, paling singkat 3 (tiga) tahun, dan/atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
      5. Fotokopi dokumen kepemilikan tanah (akta / wakaf / hibah) atas nama lembaga.
      6. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat, yang diketahui oleh Kecamatan.
      7. Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Internal dan dengan Lingkungan Sekitar.
      8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
      9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Adakah Contoh Format Proposal Pengajuan ?

    Berikut ini beberapa contoh format proposal pengajuan :

    1. Contoh Proposal Pengajuan RTLH Lihat Disini
    2. Contoh Proposal Pengajuan Hibah Masjid dan Sejenisnya. Lihat Disini
    3. Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Internal Pengurus Lihat Disini
    4. Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik di Lingkungan Sekitar Lihat Disini
    5. Permohonan SKT Bagi Masjid, Mushola, Majelis Ta'lim dan MDT Lihat Disini
  • Bagaimana Alur Pengajuan Proposal ?
Close