SAHABAT Adalah Sistem Administrasi Hibah Bansos Terintegrasi, Yang mana berfungsi untuk mempermudah masyarakat Kota Bogor untuk mengajukan Hibah atau Bansos secara digital dan terintegrasi.
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, maka untuk menyajikan data keterbukaan tentang hibah dan bansos di Kota Bogor lahirlah suatu sistem yang bernama Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu yang disingkat SAHABAT yang mana sistem ini berfungsi untuk mengakomodasi mulai dari proses pengajuan sampai proses pelaporan yang mana seluruh prosesnya dapat di ketahui oleh masyarakat umum. Dengan memaksimalkan teknologi informasi yang ada sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan akan berdampak pada kinerja dan pelayanan yang maksimal untuk seluruh masyarakat kota bogor. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan sistem informasi manajemen yang dapat berfungsi menunjang serta mengoptimalkan pelayanan yang terdapat di Pemerintah Kota Bogor, sehingga dapat menghasilkan output serta outcome yang lebih efektif serta efisien. Sistem informasi manajemen yang dimaksud telah dibangun pada tahun 2018 dan diberi nama Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu (SAHABAT). Dan telah digunakan ± selama 3 tahun ini.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah yang dilakukan secara selektif dengan terlebih dahulu memprioritaskan pemenuhan urusan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan, lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan urusan wajib yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat.
Hibah kepada badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada badan dan lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Wali Kota dan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Berikut ini beberapa contoh format proposal pengajuan :
Laporan Penggunaan Dana Hibah Bansos diterima di Perangkat Daerah paling lambat tanggal 10 Januari di Tahun Anggaran Berikutnya.
Anda Bisa mendownload disini (Melalui device android anda)